Sejarah Awal Berdirinya Negara Belanda - Belanda merupakan sebuah negara di Eropa bagian barat laut. Di sebelah timur negara ini berbatasan dengan Jerman, di sebelah selatan dengan Belgia dan di sebelah barat dengan Laut Utara.
Kata Belanda jika diartikan dalam : bahasa Indonesia diambil dari bahasa Portugis: Holanda -> olanda -> wolanda -> bolanda -> "Belanda".
Belanda merupakan salah satu negara yang pernah menguasai Indonesia dan baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, namun sekarang mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Belanda merupakan salah satu negara yang terpadat di dunia dan kebanyakan tanahnya berada di bawah permukaan laut. Belanda juga terkenal dengan dijk (tanggul), kincir angin, terompa kayu, tulip dan sifat terbuka masyarakatnya. Sifat liberalnya menjadi sebutan masyarakat internasional. Belanda juga menjadi tempat kedudukan Mahkamah Internasional. Amsterdam merupakan ibu kota Belanda dan Den Haag pusat
Kata Belanda jika diartikan dalam : bahasa Indonesia diambil dari bahasa Portugis: Holanda -> olanda -> wolanda -> bolanda -> "Belanda".
Belanda merupakan salah satu negara yang pernah menguasai Indonesia dan baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, namun sekarang mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Belanda merupakan salah satu negara yang terpadat di dunia dan kebanyakan tanahnya berada di bawah permukaan laut. Belanda juga terkenal dengan dijk (tanggul), kincir angin, terompa kayu, tulip dan sifat terbuka masyarakatnya. Sifat liberalnya menjadi sebutan masyarakat internasional. Belanda juga menjadi tempat kedudukan Mahkamah Internasional. Amsterdam merupakan ibu kota Belanda dan Den Haag pusat
administrasi dan kediaman Ratu Belanda.
Sejarah Belanda :
Abad Pertengahan
Daerah yang sekarang ini disebut Belanda terdiri dari sekelompok daerah pemerintahan para hertog yang otonom (Geire, Brabant) dan wilayah yang diperintah oleh para graf (Holland dan Zeeland) serta daerah keuskupan Ultrech. Di bawah pemerintahan Karel V (1500 – 1558) daerah-daerah itu dipersatukan dengan Belgia dan Luksemburg dan disebut “Tanah-tanah Rendah”, yang waktu itu merupakan bagian dari Kerajaan besar Bourgondia Habsburg (= Spanyol).
Negara Belanda Merdeka pertama didirikan tahun 1568, ketika beberapa daerah Belanda Utara memberontak kepada Phillips II, Raja Spanyol (yakni tuan tanah Bourgondia Habsburg). Perjuangan kemerdekaan ini dipimpin oleh Pangeran Willem Van Orange (1533-1584) yang disebut juga Bapak Tanah Air. Itulah permulaan Perang Kemerdekaan 80 tahun.
willem van orange
Dalam perdamaian Munster tahun 1648 Republik Persatuan Tujuh Wilayah Belanda diakui sebagai Negara Merdeka. Dalam abad itu juga pedagang-pedagang Belanda mendirikan pos-pos perdagangan di seluruh dunia. Perluasan perdagangan dan pelayaran yang pesat ini disebut Zaman Keemasan.
Perusahaan Dagang yang terkenal adalah :
1. Verenigde Oostindische Compagnie (Kompeni Hindia Timur untuk perdagangan Timur Jauh). Lebih dikenal di Nusantara sebagai VOC, sementara masyarakat Internasional menyebutnya Dutch East India Company.
2. Westindische Compagnie (Kompeni Hinda Barat untuk perdagangan di Afrika dan Amerika dan untuk mengurus Amsterdam Baru yang sekarang menjadi New York).
Hingga terjadinya Revolusi Perancis, Belanda tetaplah sebuah Negara merdeka. Namun tahun 1795 Belanda menjadi satelit negara Perancis Raya. Dan akhirnya, pada tahun 1810 Kaisar Napoleon dari Perancis menjadikan negara Belanda sebagai jajahan Prancis (bertepatan dengan masa Gubernur Jendral Daendels di Hindia Belanda).
Pendudukan Prancis berakhir tahun 1814, Kerajaan Belanda berdiri kembali dengan wilayah meliputi Netherlands sekarang, Belgia dan Luxemburg. Raja yang pertama adalah Willem I – Pangeran Orange dari Nassau – putra Willem V, Walinegeri Belanda yang terakhir. Raja itu akhirnya menjadi hertog besar Luxemburg yang membentuk satu UNI dengan Belanda berdasarkan undang-undang Sali yang berlaku hingga tahun 1890.
Dalam undang-undang dasar Kerajaan tahun 1814 ditentukan bahwa Raja-lah yang memerintah dan bahwa para menteri bertanggungjawab kepada raja. Amandemen undang-undang tahun 1848 – Raja dinyatakan tidak dapat diganggu gugat, para menteri untuk selanjutnya bertanggung-jawab kepada perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu. Undang-undang dasar baru itu merupakan dasar bagi bentuk pemerintahan kerajaan konstitusional dengan sistem parlementer.
Setelah negeri-negeri Belanda Selatan (atau disebut Belgia) secara definitif merdeka pada tahun 1839, Kerajaan Belanda memperoleh bentuknya yang sekarang.
Sistem pewarisan dengan garis keturunan laki-laki berakhir pada tahun 1890 setelah Raja Willem III mangkat. Penggantinya adalah Ratu Wilhelmina (1880 – 1962) yang diangkat pada usia 10 tahun sebagai Ratu Belanda di bawah perwalian ibunya, Seri Ratu Emma. Tahun 1898 perwalian berakhir.
Selama PD I (1914 – 1918) Negeri Belanda berusaha menjadi tetap netral. Namun pada PD II meski berusaha untuk tetap netral, Jerman tetap merangsek dan menguasai Belanda tahun 1940 – 1945. Pada masa pendudukan Jerman, Ratu Wilhelmina mengungsi ke Inggris dan kembali setelah perang.
Kedudukan Ratu Belanda diserahkan oleh Wihelmina kepada putrinya, Ratu Juliana, pada tahun 1948. Selanjutnya, Sri Ratu Juliana menyerahkan pemerintahan kepada putrinya, Ratu Beatrix pada tanggal 30 April 1980.
Kerajaan Belanda tidak memiliki banyak Negara jajahan. Setelah PD II, Nederlandsch Indie atau Indonesia memerdekakan diri dan diakui oleh Belanda dalam KMB (1949). Suriname dan kepulauan Antillen Belanda di kawasan Karibia tahun 1954 berubah status menjadi Negara Persemakmuran Belanda. Akhirnya, pada 25 Nopember 1975 Suriname menjadi republik yang merdeka. Sementara itu Aruba menjadi Negara persemakmuran pada 1 Januari 1986.
Abad Pertengahan
Daerah yang sekarang ini disebut Belanda terdiri dari sekelompok daerah pemerintahan para hertog yang otonom (Geire, Brabant) dan wilayah yang diperintah oleh para graf (Holland dan Zeeland) serta daerah keuskupan Ultrech. Di bawah pemerintahan Karel V (1500 – 1558) daerah-daerah itu dipersatukan dengan Belgia dan Luksemburg dan disebut “Tanah-tanah Rendah”, yang waktu itu merupakan bagian dari Kerajaan besar Bourgondia Habsburg (= Spanyol).
Negara Belanda Merdeka pertama didirikan tahun 1568, ketika beberapa daerah Belanda Utara memberontak kepada Phillips II, Raja Spanyol (yakni tuan tanah Bourgondia Habsburg). Perjuangan kemerdekaan ini dipimpin oleh Pangeran Willem Van Orange (1533-1584) yang disebut juga Bapak Tanah Air. Itulah permulaan Perang Kemerdekaan 80 tahun.
willem van orange
Dalam perdamaian Munster tahun 1648 Republik Persatuan Tujuh Wilayah Belanda diakui sebagai Negara Merdeka. Dalam abad itu juga pedagang-pedagang Belanda mendirikan pos-pos perdagangan di seluruh dunia. Perluasan perdagangan dan pelayaran yang pesat ini disebut Zaman Keemasan.
Perusahaan Dagang yang terkenal adalah :
1. Verenigde Oostindische Compagnie (Kompeni Hindia Timur untuk perdagangan Timur Jauh). Lebih dikenal di Nusantara sebagai VOC, sementara masyarakat Internasional menyebutnya Dutch East India Company.
2. Westindische Compagnie (Kompeni Hinda Barat untuk perdagangan di Afrika dan Amerika dan untuk mengurus Amsterdam Baru yang sekarang menjadi New York).
Hingga terjadinya Revolusi Perancis, Belanda tetaplah sebuah Negara merdeka. Namun tahun 1795 Belanda menjadi satelit negara Perancis Raya. Dan akhirnya, pada tahun 1810 Kaisar Napoleon dari Perancis menjadikan negara Belanda sebagai jajahan Prancis (bertepatan dengan masa Gubernur Jendral Daendels di Hindia Belanda).
Pendudukan Prancis berakhir tahun 1814, Kerajaan Belanda berdiri kembali dengan wilayah meliputi Netherlands sekarang, Belgia dan Luxemburg. Raja yang pertama adalah Willem I – Pangeran Orange dari Nassau – putra Willem V, Walinegeri Belanda yang terakhir. Raja itu akhirnya menjadi hertog besar Luxemburg yang membentuk satu UNI dengan Belanda berdasarkan undang-undang Sali yang berlaku hingga tahun 1890.
Dalam undang-undang dasar Kerajaan tahun 1814 ditentukan bahwa Raja-lah yang memerintah dan bahwa para menteri bertanggungjawab kepada raja. Amandemen undang-undang tahun 1848 – Raja dinyatakan tidak dapat diganggu gugat, para menteri untuk selanjutnya bertanggung-jawab kepada perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu. Undang-undang dasar baru itu merupakan dasar bagi bentuk pemerintahan kerajaan konstitusional dengan sistem parlementer.
Setelah negeri-negeri Belanda Selatan (atau disebut Belgia) secara definitif merdeka pada tahun 1839, Kerajaan Belanda memperoleh bentuknya yang sekarang.
Sistem pewarisan dengan garis keturunan laki-laki berakhir pada tahun 1890 setelah Raja Willem III mangkat. Penggantinya adalah Ratu Wilhelmina (1880 – 1962) yang diangkat pada usia 10 tahun sebagai Ratu Belanda di bawah perwalian ibunya, Seri Ratu Emma. Tahun 1898 perwalian berakhir.
Selama PD I (1914 – 1918) Negeri Belanda berusaha menjadi tetap netral. Namun pada PD II meski berusaha untuk tetap netral, Jerman tetap merangsek dan menguasai Belanda tahun 1940 – 1945. Pada masa pendudukan Jerman, Ratu Wilhelmina mengungsi ke Inggris dan kembali setelah perang.
Kedudukan Ratu Belanda diserahkan oleh Wihelmina kepada putrinya, Ratu Juliana, pada tahun 1948. Selanjutnya, Sri Ratu Juliana menyerahkan pemerintahan kepada putrinya, Ratu Beatrix pada tanggal 30 April 1980.
Kerajaan Belanda tidak memiliki banyak Negara jajahan. Setelah PD II, Nederlandsch Indie atau Indonesia memerdekakan diri dan diakui oleh Belanda dalam KMB (1949). Suriname dan kepulauan Antillen Belanda di kawasan Karibia tahun 1954 berubah status menjadi Negara Persemakmuran Belanda. Akhirnya, pada 25 Nopember 1975 Suriname menjadi republik yang merdeka. Sementara itu Aruba menjadi Negara persemakmuran pada 1 Januari 1986.
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Belanda
2. http://cerminsejarah.wordpress.com/2009/11/17/sejarah-negeri-belanda/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar